Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) adalah pengukuran secara komprehensif
kegiatan tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran
atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari penyelenggara
pelayanan publik yang berasal dari kantor pelayanan pada instansi pemerintah, yang
secara langsung maupun tidak langsung memberikan pelayanan kepada penerima
pelayanan.
Maksud dan tujuan dilaksanakannya Survey Kepuasan Masyarakat ini adalah
untuk mengukur kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan
meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Sasaran dilaksanakannya
Survey Kepuasan Masyarakat ini adalah untuk Mendorong partisipasi masyarakat
sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan,
mendorong penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, dan
mendorong penyelenggara pelayanan menjadi lebih inovatif dalam
menyelenggarakan pelayanan publik.
Ruang lingkup Survei Kepuasan Masyarakat dalam peraturan ini meliputi: 1).
Persyaratan, 2). Prosedur, 3). Waktu pelayanan, 4). Biaya/Tarif, 5). Produk
Spesifikasi Jenis Pelayanan, 6). Kompetensi Pelaksana, 7). Perilaku Pelaksana, 8)
Maklumat, 9). Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan..
mantap