a. Tugas
Dalam Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Kewenangan Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Boalemo mempunyai tugas“ Melaksanakan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupten Boalemo di bidang sosial, pemberdayaan masyarakat dan desa berdasarkan peraturan perundangundangan serta potensi dan karakteristik yang dimiliki.
b. Fungsi
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Peraturan Bupati Kabupaten Boalemo Nomor 39 Tahun 2016, Dinas Sosial menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan
teknis dibidang social, pemberdayaan masyarakat dan desa. - Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program dibidang social,
pemberdayaan masyarakat dan desa; - Penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis terhadap kegiatan
- dalam lingkup tugas dinas;
- Penunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- Penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis pengumpulan
dan pengelolaan informasi data social, pemberdayaan masyarakat dan
desa serta memberikan laporan dan penyuluhan; - Pelaksanaaan koordinasi, monitoring dan evaluasi di bidang social,
pemberdayaan masyarakat dan desa; - Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupatesesuai dengan tugas
dan fungsinya.