Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Boalemo merupakan salah satu dinas yang dibentuk sebagai realisasi pelaksanaan prinsip desentralisasi sebagaimana diamanatkan dalam Undangundang Nomor 50 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Boalemo, berdasarkan Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah ditetapkan dengan peraturan Bupati nomor 39 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2016.
Terbentuknya Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Boalemo sebagai salah satu organisasi/perangkat daerah untuk membantu Pemerintah Kabupaten Boalemo dalam Bidang Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.